Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Orang atau badan yang melakukan pemungutan atau penerimaan uang Negara wajib menyetor seluruhnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah penerimaannya kepada Rekening Kas Negara pada bank Pemerintah, atau bank lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai Bank Persepsi atau pada Giro Pos. (2) Bendaharawan penerima/Penyetor berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib menyetor/melimpahkan ke Rekening Kas Negara seluruh penerimaan anggaran yang telah dipungutnya sekurang-kurangnya sekali seminggu.
Your Correction