Correct Article 17
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Orang atau badan yang melakukan pemungutan atau penerimaan uang Negara wajib menyetor seluruhnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah penerimaannya kepada Rekening Kas Negara pada bank Pemerintah, atau bank lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai Bank Persepsi atau pada Giro Pos.
(2) Bendaharawan penerima/Penyetor berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib menyetor/melimpahkan ke Rekening Kas Negara seluruh penerimaan anggaran yang telah dipungutnya sekurang-kurangnya sekali seminggu.
Your Correction
