Correct Article 16
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen MENETAPKAN kebijakan untuk mengintensifkan pelaksanaan pungutan yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen tidak diperkenankan mengadakan pungutan dan atau tambahan pungutan yang tidak tercantum dalam UNDANG-UNDANG dan atau PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
