Correct Article 6
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen wajib:
a. mengadakan intensifikasi pemungutan penerimaan Negara yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Departemen Lembaga Pemerintah Non Departemen;
b. mengintensifkan penagihan dan pemungutan piutang Negara,
c. melakukan penuntutan pemungutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Negara;
d. mengintensifkan/pemungutan sewa penggunaan barang-barang milik Negara oleh penyewa;
e. melakukan penuntutan/pemungutan denda yang telah diperjanjikan;
f. menentukan sanksi atas kelalaian pembayaran piutang Negara tersebut di atas.
(2) Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai sumber penerimaan anggaran paling lambat pada awal Tahun Anggaran bersangkutan, dengan Surat Keputusan MENETAPKAN bendaharawan penerima/penyetor berkala yang diwajibkan menagih, menerima dan melakukan penyetoran penerimaan Negara.
Your Correction
