Correct Article 5
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Penerimaan Negara pada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen harus disetor sepenuhnya dan pada waktunya ke Rekening Kas Negara.
(2) Penerimaan Negara dibukukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
