Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan Negara pada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen harus disetor sepenuhnya dan pada waktunya ke Rekening Kas Negara. (2) Penerimaan Negara dibukukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction