Correct Article 2
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG dirinci lebih lanjut ke dalam bagian anggaran dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Dalam Keputusan PRESIDEN seba gaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing bagian anggaran dirinci sebagai berikut:
a. Anggaran Pendapatan dirinci ke dalam unit organisasi dan jenis pendapatan;
b. Anggaran Belanja dirinci ke dalam unit organisasi, kegiatan/proyek dan jenis belanja.
Your Correction
