Correct Article 6
KEPPRES Nomor 17 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 tentang DEWAN PEMANTAPAN KETAHANAN EKONOMI DAN KEUANGAN
Current Text
Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan mengadakan sidang secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan yang ditetapkan Ketua Dewan.
Your Correction
