Correct Article 1
KEPPRES Nomor 17 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN TRADEMARK LAW TREATY
Current Text
Mengesahkan Trademark Law Treaty sebagai hasil persidangan dan diterima oleh Negara-negara Anggota World Intellectual Property Organization di Jenewa, Swiss pada tanggal 28 Oktober 1995, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
