Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 17 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1989 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 1986

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah Lampiran I angka 11 (Departemen Perhubungan) huruf c dan huruf d, angka 14 (Departemen Agama) huruf b, huruf c, dan huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Lampiran 1 angka 11 (Departemen Perhubungan) huruf c dan huruf d. "c. Eselon IIa ; 1. Kepala Biro; 2. Inspektur; 3. Direktur/Kepala Direktorat; 4. Sekretaris Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan; 5. Kepala Pusat; 6. Ketua Mahkamah Pelayaran; 7. Kepala Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I; 8. Kepala Kantor Administrator Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno Hatta; 9. Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan Tipe A1, Tipe A2, Tipe B1, Tipe B2, dan Tipe C. d. Eselon IIB; 1. Sekretaris/Inspektur/Direktur/Kepala Pusat pada Perusahaan Jawatan Kereta Api; 2. Kepala Pendidikan dan Latihan Penerbangan; 3. Kepala Pendidikan dan Latihan Ahli Pelayaran; 4. Kepala Kantor Administrator Pelabuhan kelas II." 2. Lampiran I angka 14 (Departemen Agama) huruf b, huruf c, dan huruf d. "b. Eselon I b: 1. Staf Ahli Menteri (setinggi-tingginya); 2. Dekan Fakultas pada Institut Agama Islam Negeri; 3. Pembantu Rektor pada Institut Agama Islam Negeri. c. Eselon II a; 1. Kepala Biro; 2. Inspektur; 3. Direktur; 4. Sekretaris Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan; 5. Kepala Pusat; 6. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama; 7. Pembantu Dekan pada Institut Agama Islam Negeri. d. Eselon II b ; 1. Ketua Mahkamah Islam Tinggi/Kerapatan Qodli Besar/Mahkamah Sya'riah Propinsi/Pengadilan Tinggi Agama; 2. Ketua Cabang Mahkamah Islam Tinggi; 3. Ketua Cabang Mahkamah Sya'riah Propinsi; 4. Kepala Biro pada Institut Agama Islam Negeri; 5. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri."
Your Correction