Correct Article 1
KEPPRES Nomor 17 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1989 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 1986
Current Text
Mengubah Lampiran I angka 11 (Departemen Perhubungan) huruf c dan huruf d, angka 14 (Departemen Agama) huruf b, huruf c, dan huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Lampiran 1 angka 11 (Departemen Perhubungan) huruf c dan huruf d.
"c. Eselon IIa ;
1. Kepala Biro;
2. Inspektur;
3. Direktur/Kepala Direktorat;
4. Sekretaris Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan;
5. Kepala Pusat;
6. Ketua Mahkamah Pelayaran;
7. Kepala Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I;
8. Kepala Kantor Administrator Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno Hatta;
9. Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan Tipe A1, Tipe A2, Tipe B1, Tipe B2, dan Tipe C.
d. Eselon IIB;
1. Sekretaris/Inspektur/Direktur/Kepala Pusat pada Perusahaan Jawatan Kereta Api;
2. Kepala Pendidikan dan Latihan Penerbangan;
3. Kepala Pendidikan dan Latihan Ahli Pelayaran;
4. Kepala Kantor Administrator Pelabuhan kelas II."
2. Lampiran I angka 14 (Departemen Agama) huruf b, huruf c, dan huruf d.
"b. Eselon I b:
1. Staf Ahli Menteri (setinggi-tingginya);
2. Dekan Fakultas pada Institut Agama Islam Negeri;
3. Pembantu Rektor pada Institut Agama Islam Negeri.
c. Eselon II a;
1. Kepala Biro;
2. Inspektur;
3. Direktur;
4. Sekretaris Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan;
5. Kepala Pusat;
6. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama;
7. Pembantu Dekan pada Institut Agama Islam Negeri.
d. Eselon II b ;
1. Ketua Mahkamah Islam Tinggi/Kerapatan Qodli Besar/Mahkamah Sya'riah Propinsi/Pengadilan Tinggi Agama;
2. Ketua Cabang Mahkamah Islam Tinggi;
3. Ketua Cabang Mahkamah Sya'riah Propinsi;
4. Kepala Biro pada Institut Agama Islam Negeri;
5. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri."
Your Correction
