Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 17 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN HAKIM PADA PERADILAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Hakim pada Peradilan Agama dinyatakan tidak berlaku lagi.
Your Correction