Correct Article 5
KEPPRES Nomor 17 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN HAKIM PADA PERADILAN AGAMA
Current Text
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
