Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 17 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN HAKIM PADA PERADILAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hakim pada Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Hakim pada Peradilan Agama, tidak berhak lagi menerima tunjangan jabatan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Your Correction