Correct Article 2
KEPPRES Nomor 17 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN HAKIM PADA PERADILAN AGAMA
Current Text
Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bagi:
a. Hakim pada Peradilan Tinggi Agama, golongan IV, adalah Rp.175.000,-(seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebulan.
b. Hakim pada Peradilan Tinggi Agama, golongan III, adalah Rp.115.000,-(seratus lima belas ribu rupiah) sebulan.
c. Hakim pada Peradilan Agama, golongan IV, adalah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) sebulan.
d. Hakim pada Peradilan Agama, golongan III adalah Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebulan.
e. Hakim pada Peradilan Agama, golongan II adalah Rp.62.000,-(enam puluh ribu rupiah) sebulan.
f. Panitera dan Panitera Pengganti pada Peradilan Agama, golongan IV, adalah Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sebulan.
g. Panitera dan Panitera Pengganti pada Peradilan Agama, golongan III, adalah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebulan.
h. Panitera dan Panitera Pengganti pada Peradilan Agama, golongan II, adalah Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebulan.
Your Correction
