Correct Article 3
KEPPRES Nomor 17 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984 tentang JAM KRIDA OLAHRAGA
Current Text
Pengaturan penyelenggaraan jam krida olahraga oleh para Menteri, Pimpinan Instansi, dan Panglima Angkatan Bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan setelah berkonsultasi dengan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
Your Correction
