Correct Article 3
KEPPRES Nomor 17 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1982 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS BENGKULU
Current Text
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro serta jenis dan jumlah jurusan pada Fakultas sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Your Correction
