Correct Article 28
KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Current Text
(1) Apabila Direktur berhalangan sementara melakukan tugas dan kewajibannya, Direktur menunjuk :
a. Deputi Direktur dibawahnya; atau
b. salah seorang Pejabat yang dibawahinya untuk mewakilinya dan segera melaporkan kepada Direktur Utama.
(2) Apabila Direktur berhalangan tetap, sambil menunggu Keputusan PRESIDEN, Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas bumi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah menunjuk :
a. Deputi Direktur dibawahnya; atau
b. salah seorang pejabat yang dibawahinya untuk melakukan tugas Direktur.
Your Correction
