Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan kecuali untuk jabatan yang dipikulkan Pemerintah kepadanya. (2) Apabila tidak dapat dihindari, anggota Direksi dapat merangkap jabatan lain selain dari ayat (1) tersebut di atas setelah mendapat izin dari Dewan Komisaris Pemerintah.
Your Correction