Correct Article 26
KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Current Text
(1) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan kecuali untuk jabatan yang dipikulkan Pemerintah kepadanya.
(2) Apabila tidak dapat dihindari, anggota Direksi dapat merangkap jabatan lain selain dari ayat (1) tersebut di atas setelah mendapat izin dari Dewan Komisaris Pemerintah.
Your Correction
