Correct Article 20
KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Current Text
(1) Manajemen Production Sharing adalah Unsur Layanan Korporat yang mempunyai tugas dalam bidang-bidang sebagai berikut :
a. penyelenggaraan koordinasi kegiatan Kontraktor Production Sharing sesuai kebijakan Perusahaan;
b. pengawasan dan pengendalian investasi dalam bidang eksplorasi dan produksi serta angkutan minyak dan gas bumi di daerah lepas pantai dan di daratan;
c. penyelenggaraan kegiatan koordinasi dengan bidang usaha lain dan hubungan dengan instansi Pemerintah yang bersangkutan dalam bidang operasi minyak dan gas bumi.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Manajemen Production Sharing mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. pembinaan kerjasama, integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasi Kontraktor Production Sharing;
b. perumusan kebijakan atas anggaran dan program kerja Kontraktor Production Sharing termasuk proyek baru;
c. penelitian dan verifikasi terhadap perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan anggaran Kontraktor Production Sharing meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengadaan material dan peralatan, angkutan dan jasa;
d. pengawasan dan pengendalian kegiatan operasional Kontraktor Production Sharing meliputi eksplorasi, eksploitasi termasuk angkutan, jasa dan administrasi;
e. pengarahan dan pengawasan atas upaya peng-Indonesiaan tenaga kerja pada Kontraktor Production Sharing ;
f. pengarahan, pemantauan, dan pengawasan pemanfaatan dana untuk investasi dan operasi agar dapat dilaksanakan secara tepat guna dan berdaya guna dalam rangka mengamankan pendapatan Negara dari kegiatan Kontraktor Production Sharing ;
g. pengarahan dan pengawasan pengadaan material, peralatan dan jasa agar tercapai efisiensi dalam operasi serta pemanfaatan produksi dan jasa dalam negeri;
h. pemberian bantuan hukum dalam rangka pengawasan pelaksanaan perjanjian dan hubungan kerja Kontraktor Production Sharing dengan instansi Pemerintah dan atau pihak lain;
i. pembinaan seluruh aset Kontraktor Production Sharing yang menjadi milik Negara dengan melaksanakan penelitian, pemantauan dan pengawasan pemanfaatannya;
j. penelitian, pemantauan, pelaksanaan dan pengawasan atas semua kewajiban-kewajiban Kontraktor Production Sharing sesuai kontrak yang bersangkutan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k. pembinaan hubungan dan kerjasama antara Kontraktor Production Sharing dan instansi Pemerintah yang bersangkutan;
l. menjaga keamanan dan ketertiban dalam arti membina dan memelihara keamanan dan ketertiban dalam lingkungan Kontraktor Production Sharing.
(3) Manajemen Production Sharing dipimpin oleh seorang Direktur Manajemen Production Sharing yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama atas kinerja dan keberhasilan usaha para Kontraktor Production Sharing .
(4) Direktur Manajemen Production Sharing dapat membentuk organ setingkat dibawahnya yang jumlahnya ditetapkan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perusahaan.
Your Correction
