Correct Article 19
KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Current Text
(1) Pengembangan adalah Unsur Layanan Korporat yang mempunyai tugas membuat perencanaan strategi bisnis, pengembangan usaha baru, pembuatan kebijakan korporat, kesehatan dan keselamatan kerja serta lindungan lingkungan, perancangan organisasi, sistem dan tata kerja, manajemen mutu, pengkajian teknologi serta pengelolaan teknologi informasi korporat dan membuat kebijakan perencanaan kebutuhan tenaga kerja seluruh Perusahaan, kebijakan pengadaan tenaga kerja, pembinaan dan pengembangan tenaga kerja, kebijakan norma dan syarat kerja, kebijakan renumerasi dan kebijakan pemeliharaan kesehatan pekerja.
(2) Kegiatan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi fungsi sebagai berikut :
a. pengkajian teknologi dan perencanaan strategik;
b. perencanaan usaha Perusahaan dan pengembangan usaha baru;
c. penyusunan kebijakan dan pengawasan keselamatan kerja, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan;
d. perancangan organisasi, penyusunan kebijakan, sistem dan tata kerja korporat, pengembangan manajemen mutu, penetapan ukuran kinerja dan pemantauannya;
e. pengelolaan teknologi informasi secara Korporat;
f. penyusunan kebijakan yang meliputi perencanaan tenaga kerja seluruh Perusahaan, pengadaan tenaga kerja, pembinaan dan pengembangan tenaga kerja, pendidikan dan pelatihan, renumerasi, pemeliharaan kesehatan pekerja, hubungan industrial dan kesejahteraan, pengembangan kepemimpinan Perusahaan serta layanan sumber daya manusia untuk Korporat.
(3) Pengembangan dipimpin oleh seorang Direktur Pengembangan yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama atas terselenggaranya pembinaan sumber daya manusia, yang mendukung pencapaian kinerja dan keberhasilan Perusahaan.
(4) Direktur Pengembangan dapat membentuk organ setingkat di bawahnya yang jumlahnya ditetapkan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perusahaan.
Your Correction
