Correct Article 15
KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Current Text
(1) Unit Usaha Pengolahan adalah Unsur Pelaksana Kegiatan Usaha Hilir yang mempunyai tugas dalam pengolahan minyak dan gas bumi serta petrokimia.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Unit Usaha Pengolahan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. pembinaan pekerja dan kegiatan pengolahan minyak dan gas bumi, termasuk petrokimia;
b. penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijakan Perusahaan yang ditetapkan oleh Direktur Hilir berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
c. pengelolaan unsur penunjang terkait.
(3) Unit Usaha Pengolahan dipimpin oleh seorang Deputi Direktur bidang pengolahan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Hilir.
Your Correction
