Correct Article 12
KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Current Text
(1) Deputi Direktur memimpin dan mengendalikan kegiatan sesuai dengan bidang kewenangan masing-masing.
(2) Deputi Direktur memimpin dan mengawasi operasi unit usaha, pelaksanaan kebijakan dan keputusan Direktur dengan memperhatikan petunjuk Direktur.
(3) Deputi Direktur mengambil keputusan sesuai bidang kewenangan masing- masing, sepanjang keputusan tersebut berada dalam garis kebijakan dan keputusan Direktur.
(4) Deputi Direktur bertugas dan berkewajiban membantu Direktur sesuai bidang kewenangan masing-masing dalam rangka pelaksanaan bisnis.
(5) Dalam pelaksanaan tugasnya Deputi Direktur bertanggung jawab kepada Direktur sesuai bidang kewenangan masing-masing.
(6) Deputi Direktur memberikan petunjuk, membimbing dan mengawasi unit operasi dan pejabat dibawahnya.
Your Correction
