Correct Article 11
KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Current Text
(1) Direktur memimpin dan mengendalikan kegiatan sesuai dengan bidang kewenangan masing-masing.
(2) Direktur memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan dan keputusan Direksi dengan memperhatikan petunjuk Direktur Utama.
(3) Direktur mengambil keputusan sesuai bidang kewenangan masing-masing, sepanjang keputusan tersebut berada dalam garis kebijakan dan keputusan Direksi.
(4) Direktur bertugas dan berkewajiban membantu Direktur Utama sesuai bidang kewenangan masing-masing dalam rangka pelaksanaan tugas Perusahaan.
(5) Dalam pelaksanaan tugasnya Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Utama sesuai bidang kewenangan masing-masing.
(6) Direktur memberikan petunjuk, membimbing dan mengawasi pejabat dibawahnya.
Your Correction
