Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur memimpin dan mengendalikan kegiatan sesuai dengan bidang kewenangan masing-masing. (2) Direktur memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan dan keputusan Direksi dengan memperhatikan petunjuk Direktur Utama. (3) Direktur mengambil keputusan sesuai bidang kewenangan masing-masing, sepanjang keputusan tersebut berada dalam garis kebijakan dan keputusan Direksi. (4) Direktur bertugas dan berkewajiban membantu Direktur Utama sesuai bidang kewenangan masing-masing dalam rangka pelaksanaan tugas Perusahaan. (5) Dalam pelaksanaan tugasnya Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Utama sesuai bidang kewenangan masing-masing. (6) Direktur memberikan petunjuk, membimbing dan mengawasi pejabat dibawahnya.
Your Correction