Correct Article 10
KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Current Text
(1) Direktur Utama memimpin dan mengendalikan serta memberikan petunjuk kepada para Direktur dalam rangka melaksanakan keputusan Direksi.
(2) Direktur Utama bertindak atas nama Direksi dan mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
(3) Direktur Utama dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada seorang atau beberapa Direktur yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut atau seorang atau beberapa orang pekerja Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang atau badan lain, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Direksi.
(4) Direktur Utama berkewajiban menyampaikan laporan berkala dan tahunan kepada Dewan Komisaris Pemerintah dan Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas bumi.
Your Correction
