Correct Article 5
KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Current Text
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perusahaan mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Fungsi utama Perusahaan adalah :
a. perumusan kebijakan Perusahaan dalam pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi, hasil-hasil minyak dan gas bumi serta hasil olahannya;
b. pelaksanaan usaha-usaha eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, pengolahan minyak dan gas bumi termasuk usaha petrokimia, pengangkutan dan perniagaan minyak dan gas bumi, hasil-hasil minyak dan gas bumi, produk petrokimia dan hasil olahan lainnya;
c. pelaksanaan penyediaan dan pelayanan bahan bakar minyak dan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
2. Fungsi layanan korporat Perusahaan meliputi usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam bidang-bidang sebagai berikut :
a. pembinaan pekerja yang meliputi pengadaan dan pengerahan, penggunaan, perawatan dan hubungan industrial, pendidikan dan latihan serta pengurusan administrasinya;
b. keuangan yang meliputi manajemen keuangan, anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pengendalian;
c. pengamanan Perusahaan dan lingkungan kegiatan usaha, pembinaan kemampuan hukum dan hubungan masyarakat;
d. pengelolaan kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya;
e. administrasi umum yang meliputi tata usaha perkantoran;
f. pengkajian teknologi dan pengembangan teknologi informasi;
g. perencanaan dan pengembangan Perusahaan baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang;
h. pengorganisasian dan ketatalaksanaan;
i. keselamatan kerja, pengendalian dan perlindungan lingkungan hidup dalam wilayah kuasa pertambangan dan lokasi operasinya;
j. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Perusahaan.
3. Fungsi pembinaan dan pengawasan pengusahaan Kontraktor Production Sharing.
Your Correction
