Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perusahaan mempunyai fungsi sebagai berikut : 1. Fungsi utama Perusahaan adalah : a. perumusan kebijakan Perusahaan dalam pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi, hasil-hasil minyak dan gas bumi serta hasil olahannya; b. pelaksanaan usaha-usaha eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, pengolahan minyak dan gas bumi termasuk usaha petrokimia, pengangkutan dan perniagaan minyak dan gas bumi, hasil-hasil minyak dan gas bumi, produk petrokimia dan hasil olahan lainnya; c. pelaksanaan penyediaan dan pelayanan bahan bakar minyak dan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri. 2. Fungsi layanan korporat Perusahaan meliputi usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam bidang-bidang sebagai berikut : a. pembinaan pekerja yang meliputi pengadaan dan pengerahan, penggunaan, perawatan dan hubungan industrial, pendidikan dan latihan serta pengurusan administrasinya; b. keuangan yang meliputi manajemen keuangan, anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pengendalian; c. pengamanan Perusahaan dan lingkungan kegiatan usaha, pembinaan kemampuan hukum dan hubungan masyarakat; d. pengelolaan kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya; e. administrasi umum yang meliputi tata usaha perkantoran; f. pengkajian teknologi dan pengembangan teknologi informasi; g. perencanaan dan pengembangan Perusahaan baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang; h. pengorganisasian dan ketatalaksanaan; i. keselamatan kerja, pengendalian dan perlindungan lingkungan hidup dalam wilayah kuasa pertambangan dan lokasi operasinya; j. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Perusahaan. 3. Fungsi pembinaan dan pengawasan pengusahaan Kontraktor Production Sharing.
Your Correction