Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas pokok Perusahaan adalah : a. melaksanakan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi serta hasil olahannya untuk memperoleh hasil yang sebesar-besarnya. b. menyediakan dan melayani bahan bakar minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri baik sebagai energi maupun sebagai bahan baku industri. c. melaksanakan niaga minyak dan gas bumi serta hasil olahannya.
Your Correction