Correct Article 3
KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Current Text
(1) Perusahaan bergerak dalam bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan dan penjualan.
(2) Perusahaan selain melakukan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga bergerak di bidang niaga minyak dan gas bumi dan hasil olahannya.
(3) Perusahaan dapat mendirikan anak Perusahaan atau penyertaan modal Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah yang didasarkan pada anggaran Perusahaan, rencana kerja jangka panjang, menengah, tahunan dan rencana investasi Perusahaan.
Your Correction
