Correct Article 31
KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1990 tentang Pokok-Pokok Organisasi PERTAMINA dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
