Correct Article 30
KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Current Text
(1) Peralihan dari susunan organisasi lama ke susunan organisasi baru menurut ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini dan penjabaran lebih lanjut susunan organisasi dilaksanakan oleh Direksi dan selanjutnya disahkan oleh Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas bumi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Anak Perusahaan dan penyertaan modal Perusahaan yang telah ada pada saat ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini harus disesuaikan dengan ketentuan- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang dilaksanakan Direksi berdasarkan petunjuk Dewan Komisaris Pemerintah.
Your Correction
