Correct Article 29
KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Current Text
Disamping melakukan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Keputusan PRESIDEN Nomor 76 Tahun 2000 tentang Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Tenaga Listrik.
Your Correction
