Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila Direktur Utama berhalangan sementara melakukan tugas dan kewajibannya, Direktur Utama menunjuk salah seorang Direktur untuk mewakilinya dan segera melaporkannya kepada Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas bumi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah. (2) Apabila Direktur Utama berhalangan tetap, sambil menunggu Keputusan PRESIDEN, Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas bumi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah menunjuk salah seorang Direktur untuk melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama. (3) Apabila Direktur Utama dan Direktur melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri harus mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah dan untuk ini Ketua Dewan Komisaris Pemerintah dapat melimpahkan hak pemberian persetujuan tersebut kepada pejabat yang ditunjuk olehnya.
Your Correction