Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan Usaha Hulu adalah Unsur Pelaksana yang mempunyai tugas dalam bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kegiatan Usaha Hulu mempunyai fungsi sebagai berikut : a. pembinaan pekerja dan kegiatan dalam bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi. b. penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijaksanaan Perusahaan yang ditetapkan Direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. pengelolaan unsur penunjang terkait. (3) Kegiatan Usaha Hulu dipimpin oleh Direktur Hulu yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama atas kinerja dan keberhasilan Kegiatan Usaha Hulu. (4) Direktur Hulu dapat membentuk organ setingkat dibawahnya yang jumlahnya ditetapkan dengan persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah. (5) Pengawasan operasional Kegiatan Usaha Hulu di wilayah operasi dilaksanakan oleh Deputi Direktur Hulu yang bertanggung jawab kepada Direktur Hulu.
Your Correction