Correct Article 9
KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Current Text
(1) Direksi Perusahaan adalah unsur Pimpinan Perusahaan yang terdiri dari seorang Direktur Utama sebagai Pimpinan dan 5 (lima) orang Direktur sebagai anggota.
(2) Direksi bertugas dan berkewajiban serta mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. memimpin, mengurus dan mengendalikan Perusahaan sesuai tujuan Perusahaan dan berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah;
b. menyiapkan rencana kerja jangka panjang, menengah dan tahunan Perusahaan;
c. menyiapkan anggaran Perusahaan berdasarkan rencana kerja tahunan Perusahaan;
d. membuat laporan berkala dan laporan tahunan Perusahaan sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. mengurus dan memelihara kekayaan Perusahaan;
f. menyiapkan susunan organisasi dan tatalaksana Perusahaan pada tingkat Korporat, Kegiatan Usaha, Unit Usaha dan Unit Operasi menurut jenis kegiatan yang diperlukan sesuai tujuan Perusahaan;
g. menyiapkan susunan organisasi anak Perusahaan;
h. memberikan semua keterangan yang diperlukan oleh Dewan Komisaris Pemerintah dan Departemen yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas bumi;
i. mengawasi seluruh kegiatan aparatur Perusahaan pada tingkat Korporat, Kegiatan Usaha, Unit Usaha dan Unit Operasi, anak Perusahaan dan penyertaan modal Perusahaan;
j. mengawasi Kontraktor Perjanjian Karya, melaksanakan pengelolaan perusahaan kontraktor kontrak Production Sharing dan mengawasi kontraktor kontrak minyak dan gas bumi lainnya;
k. mengangkat dan memberhentikan serta membina pekerja menurut peraturan Perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
l. MENETAPKAN gaji, pensiun dan atau penghasilan lain para pekerja Perusahaan sesuai peraturan Perusahaan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sejauh menyangkut segi-segi pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), Direksi bertanggung jawab kepada Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas bumi.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sejauh menyangkut segi-segi manajemen pengurusan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Direksi bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris Pemerintah.
(5) Dalam MENETAPKAN peraturan gaji, pensiun dan atau penghasilan lain para pekerja Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf l, Direksi terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas bumi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah.
Your Correction
