Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, disingkat PERTAMINA selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Perusahaan adalah satu-satunya perusahaan yang bergerak dalam pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971. (2) Perusahaan merupakan badan hukum yang berhak melakukan usaha- usahanya berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971. (3) Dengan tidak mengurangi tugas dan wewenang Departemen-departemen dalam bidangnya masing-masing, kewenangan Pemerintah dalam bidang pengaturan pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dipusatkan pada Departemen yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas bumi sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971.
Your Correction