Correct Article 3
KEPPRES Nomor 168 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BUTON, KOLAKA DAN KENDARI
Current Text
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET Bukari dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET Bukari yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pengelola.
(2) Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah KAPET Bukari berdasarkan Rencana Induk Pengembangan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional.
(3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi :
a. melaksanakan Rencana Induk Pengembangan KAPET Bukari yang ditetapkan oleh Tim Pengarah;
b. mengembangkan dan mengendalikan pembangunan industri, perdagangan dan jasa di wilayah KAPET Bukari termasuk pembangunan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya;
c. memberikan dan mengendalikan perijinan usaha berdasarkan pelimpahan wewenang dari instansi terkait dalam rangka pelayanan satu atap.
(4) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinyaa, Badan Pengelola bertanggung jawab kepada
melalui Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4 …
Your Correction
