Correct Article 30
KEPPRES Nomor 166 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, BAPETEN mempunyai kewenangan :
a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
b. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. penetapan persyaratan akreditasi dan sertifikasi di bidangnya;
d. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan tenaga nuklir;
2) perumusan kebijakan pengawasan pemanfaatan teknologi tinggi yang strategis di bidangnya;
3) penetapan pedoman pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir;
4) penjaminan kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat dari bahaya nuklir;
5) penjaminan keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup dari bahaya nuklir;
6) pencegahan terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir.
Your Correction
