Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

KEPPRES Nomor 166 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, BAPETEN menyelenggarakan fungsi : a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan tenaga nuklir; b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAPETEN; c. pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan tenaga nuklir; d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Your Correction