Correct Article 20
KEPPRES Nomor 166 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, BAPEDAL menyelenggarakan fungsi :
a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengendalian dampak lingkungan;
b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAPEDAL;
c. pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengendalian dampak lingkungan;
d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Your Correction
