Correct Article 17
KEPPRES Nomor 166 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, BAPPENAS menyelenggarakan fungsi :
a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang perencanaan pembangunan nasional;
b. koordinasi penjabaran Garis-garis Besar Haluan Negara ke dalam rencana pembangunan nasional;
c. penyusunan Rencana Anggaran Pembangunan;
d. koordinasi dan pelancaran penyusunan kebijakan bantuan luar negeri untuk pembangunan bersama-sama instansi terkait;
e. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAPPENAS;
f. pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional;
g. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organi-sasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Your Correction
