Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 166 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LAN menyelenggarakan fungsi : a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara; b. pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur dalam rangka pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur; c. pengkajian dan pengembangan manajemen kebijakan dan pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara; d. penelitian dan pengembangan administrasi pembangunan dan otomasi administrasi negara; e. pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur negara; f. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAN; g. pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi negara; h. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Your Correction