Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 166 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri selaku Ketua Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi.
Your Correction