Correct Article 6
KEPPRES Nomor 166 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Current Text
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Kelompok Kerja berhak mendapat segala bantuan dan kemudahan dari PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara untuk memperoleh data dan/atau informasi yang diperlukan berkaitan dengan topik yang dibahas dalam rapat Kelompok Kerja.
(2) Dalam hal tertentu, Kelompok Kerja dapat meminta instansi lain yang terkait sebagai nara sumber untuk memberikan penjelasan dan data akurat yang diperlukan.
Your Correction
