Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 166 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja wajib mengadakan koordinasi yang sebaik-baiknya dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi.
Your Correction