Correct Article 4
KEPPRES Nomor 166 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Current Text
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dibantu oleh Sekretaris dan Kelompok Kerja yang keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi.
Your Correction
