Correct Article 4
KEPPRES Nomor 166 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIMA
Current Text
(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KAPET Bima diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1998.
(2) Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Bima diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas:
a. Pembelian dalam negeri dan atau/impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET Bima, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
b. Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Bima, untuk diolah lebih lanjut;
c. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Bima kepada pengusaha di KAPET Bima, untuk diolah lebih lanjut;
d. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Bima oleh pengusaha di KAPET Bima kepada pengusaha di KAPET Pare-pare;
e. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Bima kepada pengusaha di Kawasan Berikut atau oleh pengusaha di KAPET Bima kepada pengusaha di daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan
kembali kepada pengusaha di KAPET Bima;
f. Penyerahan ...
f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Bima kepada atau antar pengusaha di KAPET Bima, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Bima;
g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Bima, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Bima.
h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean pengusaha di KAPET Bima, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Bima.
Your Correction
