Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon I dan tugasnya pada masing-masing Departemen ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon II ke bawah dan tugasnya pada masing-masing Departemen ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertim-bangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang ber-tanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (3) Menteri menyampaikan tembusan penetapan unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada PRESIDEN dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction