Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di lingkungan Departemen secara selektif dapat ditetapkan Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pedoman Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction