Correct Article 69
KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
(1) Menteri dapat membentuk Pusat di lingkungan Departemen sebagai penunjang tugas Departemen.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
Your Correction
