Correct Article 61
KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidangnya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidangnya;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
Your Correction
