Correct Article 53
KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai kewenangan :
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata ruang di bidangnya;
c. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
d. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
e. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
f. penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam di bidangnya;
g. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
h. penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya;
i. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
j. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
k. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
l. penetapan standar dan norma sarana kepariwisataan;
m. penetapan persyaratan pemintakatan/zoning, pencarian, pemanfaatan, pemindahan, penggandaan, sistem pengaman-an dan kepemilikan benda cagar budaya serta persyaratan penelitian arkeologi;
n. pemanfaatan hasil penelitian arkeologi nasional serta pengelolaan museum nasional, galeri nasional, pemanfaatan naskah sumber arsip, dan monumen yang diakui secara internasional;
o. penetapan pedoman peredaran film dan rekaman video komersial;
p. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
1) penetapan pedoman pembangunan dan pengembangan kebudayaan dan kepariwisataan;
2) penetapan pedoman kerjasama internasional di bidang kebudayaan dan kepariwisataan.
Your Correction
