Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi : a. pelancaran pelaksanaan di bidang kebudayaan dan pariwisata; b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang kebudayaan dan pariwisata; d. pelaksanaan pengawasan fungsional.
Your Correction