Correct Article 49
KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggara-kan fungsi :
a. pelancaran pelaksanaan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
d. pelaksanaan pengawasan fungsional.
Your Correction
